"Ini karena perjanjian awalnya seperti itu, mas," ujar pacar korban, tersangka perkosaan Selasa (17/1/2012).
Dia menambahkan, setelah temannya, yakni siswa MTS (setingkat SMP), SF (16) merenggut keperawanan Bunga. Baru kemudian giliran dirinya, menikmati tubuh mulus pacarnya tersebut.
"Setelah saya, baru kemudian giliran FZ (17). Ronde pertama selesai. Lalu giliran ronde kedua, yang mengawali FZ," ucap MA.
Saat mengilir Bunga untuk kedua kalinya itulah, ABG-ABG bejat ini digrebek warga. Akhirnya pemerkosaan yang dilakukan oleh 3 ABG asal Sukorejo di rumah kos-kosan ini, akhirnya terbongkar. Warga mengerebek karena curiga, karena terdengar suasana gaduh dan desahan-desahan suara seorang gadis seperti sedang melakukan hubungan seks layaknya suami istri.
Pacar korban mengaku, kini dirinya sangat menyesali semua perbuatan yang dilakukannya kepada gadis pujaannya itu. Karena dia sebelumnya tak menyangka, jika perbuatan bejat yang diperbuatnya akhirnya mengantarkannya ke dalam jeruji penjara.
"Ini gara-gara terpengaruh video porno. Saya ingin menirukan adegan di video itu, karena penasaran," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Supriyono mengatakan, akibat perbuatannya ketiga tersangka kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Pasuruan. "Mereka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2008. Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara hingga maksimal 15 tahun," kata AKP Supriyono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar