Selasa, 17 Januari 2012

Curi Aki Motor 2 ABG Terancam Penjara 7 Tahun

Makassar - Tertangkap tangan mencuri aki motor, Selasa (17/1/2012), dua ABG di Panakukkang, terancam pidana penjara tujuh tahun.

Kedua remaja tanggung itu adalah, Ahmad (17) dan Darmawan (18), keduanya warga Jalan Rappokalling, stapak II, Kecamatan
Tallo, Makasar. Remaja tersebut berprofesi sebagai pemulung, dimana sehari-hari berkeliling kota Makassar mencari barang-barang bekas yang dibuang orang.

Dijeskan Darmawan, kejadian bermula saat keduanya melintas di depan sebuah rumah. Keduanya melihat aki yang ditaruh dekat tembok teras rumah itu. Mereka pun sepakat untuk mengambil aki tersebut.

" Saya kira akinya tidak dipakai lagi jadi saya ambil. Rencananya mau
dijual lagi Rp10 ribu di tempat barang-barang bekas," kata Darmawan di
hadapan penyidik.

Namun rencana mereka gagal karena pemilik aki berkeliling kompleks
mencari barangnya yang dibawah kedua pemulung ini. Setelah ditemukan,
kedua pelaku ini dihajar massa hingga babak belur.

Bukan hanya itu, mereka juga dilaporkan ke polsek Panakukkang,
sehingga keduanya digelandang ke kantor Polsek. Kini mereka mendekam
di sel tahanan dan menunggu proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Panakukkang, Kompol Agung Setyo Wahyudi mengatakan kedua
pemuda yang berprofesi sebagai pemulung ini dijerat Pasal 363 ayat 1
ke 4. " Yakni pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
secara bersama-sama," jelas Agung.


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUKAR LINK OTOMATIS