"Awalnya tahun 2007 Indosat mendapatkan frekuensi 3G ini bersama Telkomsel dan XL, namun disalahgunakan dengan menjual internet broadband yang menggunakan Indosat, tapi diakui sebagai produk IM2. Walaupun IM2 anak usaha Indosat, ini tetap pelanggaran," terang Ketua LSM KTI Danny AK, saat berbincang dengan okezone, di Jakarta, Senin (9/1/2012).
Nah, menurut Danny, diduga Akibat perbuatan IM2 dan Indosat tersebut diatas negara telah dirugikan sebesar Rp. 3.834.009.736.400. Ada beberapa bentuk kerugian negara yang dibuat oleh dua perusahaan ini.
"Satu, IM2 tidak ikut tender, karena Indosat-lah yang mengikuti tender. Biaya dikeluarkan untuk lelang ini tentu saja tidak sedikit. Kesalahannya juga karena Indosat adalah perusahaan go public, sedangkan IM2 saat ini masih merupakan perusahaan privat. Yang ganjil pada November lalu, tiba-tiba mengumumkan IM2 melakukan imigrasi ke Indosat," tambahnya.
Kerugiaan negara lainnya adalah, potensi kehilangan dari pajak nilai BHP (badan hak penggunaan) jasa telekomunikasi, yang sudah terjadi mulai dari tahun 2007 hingga berlangsung sampai saat ini.
Menurut Danny, Ini bertentangan dengan pasal 33 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi , Pasal 58 ayat (3), dan Permen nomor 7 tahun 2006, di mana penyelenggara jasa tersebut harus memiliki izin sebagai penyelenggara 3G sendiri. Namun yang jadi persoalan jaringan telekomunikasi yang dapat disewakan kepada pihak lain hanyalah jaringan tetap tertutup, ini sesuai dengan pasal 9 UU Telekomunikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar